Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

HMI Kritik Tajam di HUT ke-27: Soroti Disharmonisasi OPD hingga Krisis Lingkungan di Cilegon

102
×

HMI Kritik Tajam di HUT ke-27: Soroti Disharmonisasi OPD hingga Krisis Lingkungan di Cilegon

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, Tb Rizki Andika, melontarkan kritik keras terhadap kondisi Kota Cilegon yang memasuki usia ke-27 tahun di bawah kepemimpinan Robinsar Fajar. Ia menilai masa “bulan madu” pasca pelantikan telah usai, dan kini publik dihadapkan pada berbagai persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.

Menurut Rizki, slogan harmonisasi yang diusung dalam peringatan hari jadi kota tidak tercermin dalam praktik pemerintahan. Justru, kata dia, terjadi disharmonisasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berdampak pada lambannya pelayanan publik serta tidak sinkronnya arah pembangunan.

Banner

“Hari ini masyarakat bisa melihat secara terang bahwa harmonisasi yang diusung tidak berjalan maksimal. Yang terjadi justru disharmonisasi antar OPD,” tegasnya.

HMI juga menyoroti minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Cilegon. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kota. Namun, saat ini RTH di Cilegon disebut baru mencapai sekitar 18 persen.

“Ini bukan sekadar angka, tapi bukti bahwa Kota Cilegon menghadapi krisis ekologis. Kota industri tanpa keseimbangan lingkungan adalah bom waktu,” ujarnya.

Baca juga:  Seba Baduy 2026 Resmi Dibuka, Wagub Banten Tekankan Harmoni Alam dan Budaya

Dari sisi fiskal, Rizki menilai kemandirian keuangan daerah masih lemah. Sekitar 50 persen pendapatan daerah disebut masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum menunjukkan progres signifikan dan masih didominasi sektor pajak serta retribusi.

Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat desentralisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, struktur belanja daerah juga dinilai tidak sehat karena belanja pegawai lebih besar dibandingkan belanja modal.

“Ini menunjukkan lemahnya kreativitas pemerintah daerah dalam menggali potensi ekonomi lokal. Kota industri tapi PAD tidak progresif adalah ironi,” katanya.

Dalam sektor pendidikan, HMI menyoroti ketimpangan kualitas tenaga pendidik serta masih tingginya angka putus sekolah, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Lebih lanjut, Rizki mengungkapkan tingkat pengangguran di Kota Cilegon mengalami kenaikan dari 6,089 persen menjadi 7,41 persen, yang disebut sebagai tertinggi di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Baca juga:  Wagub Banten Dimyati Natakusuma Ramaikan Kejurnas Boling 2025: Dorong Prestasi Dunia, Hiburan Keluarga, dan Wisata Olahraga

“Ini tamparan keras. Kota industri seharusnya mampu menyerap tenaga kerja, bukan justru mencetak pengangguran,” tegasnya.

Di bidang lingkungan, HMI juga menilai pengelolaan limbah domestik masih jauh dari optimal, meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, belum adanya sistem transportasi umum terintegrasi dan ramah lingkungan dinilai memperburuk kualitas udara.

“Kota ini tercekik polusi dari kendaraan dan industri, sementara RTH minim. Ini kegagalan perencanaan jangka panjang,” tambahnya.

HMI Cabang Cilegon menegaskan bahwa usia ke-27 seharusnya menjadi momentum refleksi bagi pemerintah daerah, bukan sekadar seremoni tahunan.

“Jika pemerintah terus berjalan tanpa evaluasi serius, maka Cilegon hanya akan menjadi kota industri yang kehilangan arah, mengalami stagnasi ekonomi, dan krisis lingkungan yang semakin dalam. Kami menuntut langkah konkret, bukan slogan kosong,” pungkas Rizki.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!