Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Lahan “Menyusut” 600 Meter, Kasus Salira Diseret ke Meja Polisi: Dugaan Jual Ganda Terkuak

81
×

Lahan “Menyusut” 600 Meter, Kasus Salira Diseret ke Meja Polisi: Dugaan Jual Ganda Terkuak

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Banten, kini mulai bergulir di ranah hukum. Laporan yang diajukan oleh Puguh Mulianto telah masuk tahap penyelidikan di Polres Cilegon.

Informasi perkembangan perkara tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Puguh dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (30/3/2026). Mereka menegaskan harapan agar proses hukum berjalan secara objektif dan terbuka.

Banner

“Klien kami menginginkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara transparan,” ujar kuasa hukum.

Kasus ini bermula saat Puguh mendapati luas tanah miliknya di Desa Salira berkurang signifikan. Dari semula 3.000 meter persegi, kini tersisa sekitar 2.400 meter persegi berdasarkan hasil pengukuran ulang.

Tanah tersebut diketahui dibeli Puguh pada Mei 2014 dari pemilik sebelumnya berinisial M, dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) Nomor 06/2014 tertanggal 9 Mei 2014 yang dibuat oleh PPAT setempat. Status kepemilikan kemudian diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 795/Salira yang terbit pada 12 Januari 2015.

Baca juga:  Proyek Rumah Sakit Kurnia Tetap Jalan, Koordinator: Kami Tak Ingin Kotori Lingkungan, Kami Siap Bersihkan

Permasalahan mulai mencuat pada 2023, saat ditemukan bangunan berdiri di atas sebagian lahan tersebut. Setelah ditelusuri, sejumlah penghuni mengaku memperoleh tanah dari pihak yang sama, yakni M, melalui AJB yang diterbitkan pada rentang 2015 hingga 2016.

Beberapa dokumen yang ditemukan antara lain AJB Nomor 101/2015 tertanggal 18 Mei 2015, serta AJB Nomor 86/2016 dan 87/2016 tertanggal 11 Oktober 2016.

Untuk memastikan kondisi aktual, Puguh kemudian mengajukan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang pada April 2023. Hasilnya menunjukkan adanya selisih luas sekitar 600 meter persegi dari data awal.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga telah ditempuh melalui mediasi di tingkat desa. Namun, proses tersebut tidak mencapai titik temu lantaran pihak terlapor tidak menghadiri undangan.

Sejumlah pakar hukum menilai, apabila terbukti terjadi praktik penjualan kembali atas tanah yang telah beralih kepemilikan, hal itu dapat mengarah pada dugaan pelanggaran pidana. Di antaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 385 KUHP terkait penggelapan hak atas tanah.

Baca juga:  Sri Sultan Hamengkubuwono X Apresiasi BPN: Sertipikat Tanah Jadi Simbol Kekayaan dan Kepastian Hukum Warga Gunungkidul

Meski demikian, penetapan unsur pidana sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan yang saat ini tengah berjalan.

Sampai berita ini diturunkan, pihak berinisial M belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!