SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus mengakselerasi program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi strategis dalam penanganan sampah sekaligus penguatan ketahanan energi daerah. Bersama pemerintah kabupaten/kota, Gubernur Andra Soni menandatangani kesepakatan pengembangan energi alternatif berbasis sampah.
Penandatanganan tersebut melibatkan Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kota Cilegon, dan Pemerintah Kabupaten Serang, serta menjadi bagian dari percepatan PSEL di kawasan Tangerang Raya. Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat (27/3/2026).
Dalam sambutannya, Andra Soni menegaskan bahwa program PSEL bukan sekadar solusi pengelolaan sampah, melainkan memiliki dampak luas terhadap ketahanan energi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas pemerintahan.
“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya komitmen berkelanjutan, koordinasi intensif, serta pengawasan bersama agar program berjalan efektif dan akuntabel. Menurutnya, komunikasi antar daerah menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh.
Selain itu, Andra Soni mengajak masyarakat turut berperan aktif, terutama dalam pemilahan sampah dari sumbernya. Edukasi kepada masyarakat akan terus digencarkan selama proses pembangunan fasilitas PSEL.
“Permasalahan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Pemilahan sampah harus dilakukan agar volume sampah bisa ditekan,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut kesepakatan ini sebagai langkah konkret mendukung kebijakan nasional dalam pengelolaan sampah. Ia mengungkapkan, potensi sampah dari wilayah Serang Raya dan Tangerang Raya mencapai sekitar 4.000 ton per hari yang dapat diolah menjadi energi listrik.
“Hari ini Bapak Gubernur bersama kepala daerah telah menyepakati dukungan terhadap kebijakan Presiden dalam penyelesaian sampah. Ke depan sampah tersebut akan direduksi menjadi energi listrik,” katanya.
Hanif menambahkan, keberhasilan PSEL sangat bergantung pada pemilahan sampah sejak dari hulu. Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas PSEL membutuhkan waktu sekitar 2,5 hingga 3 tahun hingga dapat beroperasi penuh.
“Apapun teknologinya, fondasi dasarnya adalah sampah harus terpilah. Tanpa itu, biaya akan sangat besar,” jelasnya.
Ke depan, program ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah, seiring dengan optimalisasi pengelolaan sampah menjadi sumber energi terbarukan.















