Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

BPN Banten Serahkan Sertipikat PTSL Secara Door to Door di Mancak, Warga Diminta Cek Keaslian Lewat Aplikasi

70
×

BPN Banten Serahkan Sertipikat PTSL Secara Door to Door di Mancak, Warga Diminta Cek Keaslian Lewat Aplikasi

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyaksikan secara langsung penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat di Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis (12/3/2026).

Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, melalui metode door to door kepada warga penerima manfaat.

Banner

Pada kesempatan tersebut, sebanyak delapan sertipikat diserahkan secara simbolis kepada masyarakat. Penyerahan ini merupakan bagian dari distribusi bertahap sertipikat PTSL yang telah selesai diproses oleh Satuan Tugas PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menargetkan penerbitan 9.000 bidang sertipikat melalui program PTSL. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 bidang sertipikat telah diserahkan secara bertahap kepada masyarakat di Desa Labuan.

Program PTSL merupakan salah satu program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan ketersediaan anggaran. Program ini bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Baca juga:  Tinggal 200 Slot Lagi! PLN Mobile Jawara Run 2025 Siap Pecah di Serang, Daftar Sekarang atau Gigit Jari

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, menegaskan bahwa program PTSL merupakan program pemerintah yang tidak dipungut biaya, kecuali biaya persiapan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PTSL itu gratis. Namun apabila terdapat oknum yang memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku, silakan segera laporkan kepada kami,” tegas Elfidian.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa program PTSL merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui layanan pertanahan yang dibiayai oleh negara.

“Penyerahan sertipikat seperti ini harus menjadi kebiasaan. Kita semua memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat untuk memastikan program pemerintah tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi benar-benar sampai ke tangan masyarakat, bahkan sampai ke depan pintu rumah mereka,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Harison juga mempraktikkan secara langsung cara mengecek keaslian sertipikat elektronik menggunakan telepon genggam melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di belakang sertipikat ada barcode. Silakan download aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi kalaupun misalnya kena air atau rusak bisa di-upgrade, tidak masalah. Ini bisa diganti kapan pun,” jelasnya.

Baca juga:  Masya Allah! Selama Menjabat, Wali Kota Cilegon Robinsar Sumbangkan 100 Persen Gaji Pokoknya ke Baznas

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat program PTSL serta pentingnya menjaga dokumen pertanahan sebagai bukti sah kepemilikan tanah.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!