CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali memasang target ambisius pada tahun 2026 dengan proyeksi investasi mencapai Rp20 triliun. Target tersebut diharapkan dapat tercapai melalui aktivitas berbagai perusahaan yang beroperasi di kawasan industri strategis Kota Cilegon.
Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Kota Cilegon, Harry Talman, menyampaikan bahwa hingga Januari 2026, ratusan perusahaan telah menunjukkan kepatuhan dengan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara rutin.
“Hingga Januari 2026 tercatat terdapat 162 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan 531 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang sudah tertib melaporkan kegiatan investasi,” jelas Harry.
Perusahaan Asing Berizin Langsung dari Pemerintah Pusat
Harry menerangkan, perusahaan asing yang menanamkan modal di Cilegon memperoleh izin langsung dari pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemerintah daerah berperan menerima laporan realisasi investasi yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Kalau perusahaan asing, izinnya langsung dari pemerintah pusat melalui OSS. Di Cilegon mereka hanya melaporkan kegiatan investasi,” katanya.
DPMPTSP Aktif Turun ke Lapangan
Untuk memastikan seluruh investor menjalankan kewajiban pelaporan, DPMPTSP Kota Cilegon secara aktif melakukan pemantauan langsung ke lapangan.
“Kita turun ke lapangan memastikan perusahaan melaporkan penanaman modalnya,” tambahnya.
Harry juga menegaskan bahwa laporan investasi wajib disampaikan secara berkala setiap triwulan, atau empat kali dalam setahun.
“Per triwulan, satu tahun itu empat kali laporan,” tutupnya.
Dengan peningkatan investasi yang konsisten serta kepatuhan perusahaan dalam pelaporan, Kota Cilegon semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pusat industri dan magnet investasi strategis di Provinsi Banten.















