CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon melakukan klarifikasi dan mediasi antara manajemen PT Pesta Pora Abadi selaku pengelola Gerai Mie Gacoan Kota Cilegon dengan salah satu mantan karyawannya terkait dugaan pemecatan sepihak yang disertai tuduhan fitnah. Mediasi berlangsung di Kantor Disnaker Kota Cilegon, Selasa (3/2/2026).
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Saeful Bahri, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak untuk mengakhiri hubungan kerja secara damai.
“Pada intinya, kedua belah pihak sepakat mengakhiri hubungan kerja. Perusahaan memberikan kompensasi, dan kompensasi tersebut sudah diterima oleh mantan karyawan. Perusahaan juga telah menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” ujar Saeful.
Saeful menjelaskan, masa kerja mantan karyawan tersebut tercatat selama enam bulan, meskipun kontrak kerja tertulis selama satu tahun. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kompensasi yang diterima sebesar Rp2 juta.
“Karena masa kerjanya enam bulan, maka hak kompensasi yang diterima sebesar dua juta rupiah,” jelasnya.
Sementara itu, External Relations Manager Mie Gacoan, Gerry, menegaskan bahwa tidak ada lagi persoalan yang perlu diperdebatkan karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Intinya kami sudah sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja antara kedua belah pihak. Tidak ada hal yang perlu dibesar-besarkan atau dijadikan isu yang terlalu urgent,” katanya.
Terkait alasan internal pemutusan hubungan kerja, Gerry menegaskan pihak perusahaan tidak ingin membuka ke ranah publik.
“Itu sudah menjadi konsumsi internal kami dan tidak perlu disampaikan ke publik. Hasil mediasi nanti bisa disampaikan bersama, bahwa kami sudah sepakat dan tidak ada miskomunikasi,” tegasnya.
Dengan hasil tersebut, Disnaker Kota Cilegon memastikan persoalan hubungan industrial antara mantan karyawan dan manajemen Mie Gacoan Cilegon telah selesai dan ditutup secara resmi.















