CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon resmi memanggil manajemen Mie Gacoan Cilegon untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan. Klarifikasi digelar di lantai dua Kantor Disnaker Kota Cilegon, Selasa (3/2/2026).
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan mantan karyawan yang diterima Disnaker pada 26 Januari 2026. Ini menjadi pemanggilan kedua setelah sebelumnya, pada Rabu (27/1/2026), pihak manajemen Mie Gacoan tidak memenuhi undangan Disnaker.
Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 14.20 WIB, proses klarifikasi berlangsung dengan menghadirkan perwakilan manajemen Mie Gacoan serta mantan karyawan yang bersangkutan.
Mantan karyawan tersebut menyampaikan keberatan atas pemecatan yang dialaminya setelah dituduh melakukan pelecehan terhadap rekan kerja. Selain itu, ia juga menuntut kejelasan serta kompensasi atas gaji bulan sebelumnya yang hingga kini belum diterimanya.
Ia menilai tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang kuat dan tidak melalui mekanisme klarifikasi yang transparan. Menurutnya, tuduhan sepihak tersebut telah mencemari nama baik dirinya serta keluarga.
Sebelumnya, manajemen Mie Gacoan Cilegon diduga melakukan PHK tanpa dasar yang jelas dan tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Langkah tersebut juga dinilai bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kota Cilegon yang mendorong pelaku usaha untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, mengingat karyawan yang diberhentikan merupakan warga asli Kota Cilegon.
Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi antara kedua belah pihak masih berlangsung di Kantor Disnaker Kota Cilegon.















