CILEGON, RUBRIKBANTEN – PT Pesta Pora Abadi menegaskan bahwa seluruh perizinan usaha Mie Gacoan telah lengkap dan sah secara hukum. Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah satu perwakilan perusahaan, Gondut Saragih, menanggapi isu terkait legalitas operasional restoran tersebut.
Gondut menyampaikan bahwa sisa 60 persen perizinan usaha yang sebelumnya dipertanyakan kini telah rampung seluruhnya, sehingga tidak ada lagi kendala administratif maupun hukum dalam operasional Mie Gacoan.
“Semua izin sudah lengkap. Secara resmi dan legal, Mie Gacoan sudah sah beroperasi,” tegas Gondut Saragih kepada awak media.
Ia menjelaskan, PT Pesta Pora Abadi telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang dipersyaratkan pemerintah, mulai dari perizinan usaha, kelayakan operasional, hingga aspek legal lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
Pihaknya berharap dengan adanya klarifikasi ini, tidak lagi muncul polemik maupun informasi keliru di tengah masyarakat terkait status usaha Mie Gacoan. Gondut juga menegaskan komitmen perusahaan untuk terus mematuhi aturan serta mendukung iklim investasi yang sehat dan kondusif di daerah.
“Kami berkomitmen menjalankan usaha sesuai regulasi dan siap bersinergi dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.















