Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Wali Kota Serang Grebek Gudang Miras Ilegal, Ratusan Botol Disita

247
×

Wali Kota Serang Grebek Gudang Miras Ilegal, Ratusan Botol Disita

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota Serang menunjukkan langkah tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Wali Kota Serang Budi Rustandi bersama jajaran Polres Kota Serang berhasil menyita ratusan botol miras dan menutup sebuah gudang miras berkedok rumah kontrakan di wilayah Taktakan, Kota Serang, Senin (22/9).

Budi Rustandi memimpin langsung operasi ini, dimulai dengan peninjauan barang sitaan di Polres Kota Serang sebelum melakukan penutupan lokasi. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap keresahan masyarakat.

“Ini bukti tindak tegas kami (Pemerintah Kota Serang) dalam menjawab keresahan warga. Pemerintah akan menyesuaikan Perda PUK (Penyelenggara Usaha Kepariwisataan) agar aturan makin ketat,” tegas Budi di hadapan awak media.

Budi mengungkapkan, operasi ini dilakukan setelah pemantauan intensif selama dua bulan. Pemerintah Kota Serang bersama pihak kepolisian melakukan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan hingga akhirnya menemukan kontrakan yang disulap menjadi gudang penyimpanan miras.

“Saya melihat langsung banyak bukti dari hasil sitaan. Ketika Pemerintah Kota dan Polres mencium adanya aktivitas mencurigakan, kami mengintai selama dua bulan, hingga akhirnya menemukan tempat persembunyian yang ternyata dipakai sebagai gudang minuman keras,” jelasnya.

Baca juga:  PMI Kota Cilegon Matangkan Jumbara XI: Hadirkan Inovasi Digital dan Spirit Generasi Muda Kemanusiaan

Lebih lanjut, Wali Kota Serang menegaskan bahwa pemerintah akan membatasi penjualan minuman keras dan berharap DPRD segera membahas revisi Perda PUK agar regulasi semakin tegas.

“Ke depan, saya harap DPRD dapat memperkuat aturan agar peredaran miras liar bisa diberantas tuntas,” ujarnya.

Pemerintah Kota Serang juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat, baik pemilik bangunan maupun penyewa kontrakan. Kebijakan ini diharapkan membuat pemilik properti lebih berhati-hati agar bangunannya tidak disalahgunakan.

Menepis isu miring yang menyebut pemerintah melegalkan miras, Budi Rustandi menegaskan hal itu tidak benar.

“Masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan isu walikota melegalkan miras. Itu fitnah yang justru saya tertawakan,” tegasnya.

Penutupan gudang miras ilegal di Taktakan ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kota Serang sigap, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus upaya melindungi generasi muda dari bahaya minuman keras.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten