SERANG, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten Andra Soni resmi melantik 22 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta 2 pejabat fungsional Dokter Ahli Pertama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (22/9/2025).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 453 Tahun 2025 dan Nomor 469 Tahun 2025. Turut hadir dalam kesempatan itu Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Sekretaris Daerah Deden Apriandhi, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten.
Dalam sambutannya, Andra Soni menegaskan pentingnya dedikasi dan profesionalisme, terutama bagi pejabat fungsional dokter yang baru dikukuhkan.
Ia berharap para dokter dapat berkontribusi nyata dalam promosi kesehatan, mendorong pola hidup sehat masyarakat, dan melakukan pencegahan penyakit guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Para pejabat fungsional harus melaksanakan tugas dengan profesional, menjunjung tinggi kode etik kedokteran, dan mengedepankan aspek kemanusiaan dalam setiap pelayanan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Gubernur Banten juga memberikan pesan khusus kepada para PNS baru untuk selalu mengedepankan nilai-nilai berakhlak, berinovasi, dan memberikan pelayanan publik terbaik.
“ASN adalah pelayan publik, pelaksana kebijakan, sekaligus pemersatu bangsa. Laksanakan tugas dengan hati dan terus berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Andra Soni menambahkan bahwa sinergi dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci sukses dalam mewujudkan visi Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi.
“Semoga seluruh aparatur yang dilantik hari ini mampu mengemban amanah sebaik-baiknya dan berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten Nana Supiana menjelaskan bahwa pelantikan dua pejabat fungsional dokter ini dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan spesialis, dan akan ditempatkan di RSUD Malingping dan RSUD Banten.
Sementara itu, 22 PNS yang dilantik merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan ke-29, 30, dan 31, sesuai ketentuan pelantikan maksimal dua tahun setelah pengangkatan CPNS.
Pelantikan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Banten dalam menata aparatur yang berintegritas, profesional, dan siap mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang berkualitas.















