SERANG, RUBRIKBANTEN – Polres Serang terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui Operasi Pekat Maung 2025, petugas berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar di sebuah toko di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, polisi menyita total 36 botol miras tanpa izin edar. Barang bukti yang disita meliputi 24 botol minuman merk Asoka 250 ml dan 12 botol merk Anggur Merah 620 ml.
“Pemilik toko berinisial SN telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat,” ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko melalui Ps. Kabag Ops Polres Serang AKP Uka Subakti, S.H., M.H.
Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga memberikan pembinaan kepada pemilik toko agar tidak mengulangi perbuatannya. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa demi menjaga kesehatan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Uka Subakti.
Operasi Pekat Maung 2025 menjadi salah satu bukti nyata Polres Serang dalam menindak tegas pelanggaran yang dapat merusak moral dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Serang. (Har/RB)















