TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang mengguncang peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, dengan mengungkap kasus besar penyalahgunaan obat keras daftar G. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita total 94.450 butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo yang siap edar ke pasaran.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.IK, M.M., melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang tak ingin disebutkan identitasnya. Laporan tersebut diterima pada Rabu, 12 Maret 2025, dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami menangkap tersangka berinisial MS alias Coki (35) pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan kawasan Perumahan Puri Cendrawasih, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis,” terang AKP Sunarto saat konferensi pers.
Dari kendaraan tersangka, polisi menemukan 50 butir Tramadol. Penyelidikan berlanjut ke rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Kuta Baru, Pasarkemis, dan hasilnya mengejutkan: ribuan butir obat keras ditemukan, di antaranya:
- 16.250 butir Tramadol dalam plastik hitam
- 30.150 butir Tramadol dalam kotak kardus
- 40.000 butir Hexymer dalam 40 botol
- 8.000 butir Yarindo dalam 8 bungkus
Tersangka mengakui semua obat tersebut miliknya dan akan diedarkan melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Tangerang Raya. Ia mengaku telah melakukan transaksi pembelian sebanyak 17 kali dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Mr. Kuang”.
Dari penjualan tersebut, tersangka mengantongi keuntungan lumayan besar, yakni Rp35.000 per 100 butir Tramadol, dan hingga Rp222.000 per botol Hexymer. Total keuntungan ditaksir mencapai Rp33 juta.
Barang bukti tambahan yang diamankan meliputi:
- 9 buku catatan transaksi
- 1 unit handphone iPhone 14 Pro
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy
- 1 kotak kardus
- STNK dan kunci kendaraan
Saat ini, MS alias Coki telah ditahan di rutan Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (*)















