Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKota CilegonPemerintahPolitikSosial

GTRA Provinsi Banten Resmi Dibentuk, Reforma Agraria Siap Beri Kepastian Tanah Berkeadilan

312
×

GTRA Provinsi Banten Resmi Dibentuk, Reforma Agraria Siap Beri Kepastian Tanah Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi Banten bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten resmi membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat provinsi. Pembentukan kelembagaan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Reforma Agraria (RA) yang berkeadilan dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Reforma Agraria sendiri merupakan program prioritas pemerintah untuk menata ulang hubungan masyarakat dengan tanah. Tujuannya jelas: mengatur kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil dan merata.

Ada empat pilar utama dalam pelaksanaan Reforma Agraria, yakni:

  1. Penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk melalui pelepasan kawasan hutan.
  2. Pelaksanaan Redistribusi Tanah, salah satunya untuk mendukung kawasan transmigrasi.
  3. Pemberian sertipikat tanah (legalisasi), juga untuk wilayah transmigrasi.
  4. Pemberdayaan masyarakat penerima TORA agar lahan yang dimiliki bisa memberikan manfaat optimal.

Pembentukan Tim GTRA Provinsi Banten ini disepakati dalam rapat resmi pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu di Aula Baduy, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Rapat dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Banten serta sejumlah lembaga dan instansi terkait.

Baca juga:  PMI Kota Cilegon Tutup Sementara Donor Darah Sukarela, Stok Darah Melimpah Berkat Bulan K3

Struktur GTRA Provinsi Banten diketuai langsung oleh Gubernur Banten, dengan Wakil Ketua dijabat oleh Sekretaris Daerah Banten. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten bertindak sebagai Ketua Pelaksana Harian. Anggotanya terdiri dari perangkat daerah lintas instansi/kementerian.

Adapun tugas utama dari GTRA Provinsi Banten meliputi:

  • Mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka penataan aset di tingkat provinsi.
  • Memfasilitasi pelaksanaan Penataan Akses di tingkat provinsi.
  • Mengintegrasikan Penataan Aset dan Penataan Akses.
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan RA provinsi kepada Tim Pelaksana Percepatan RA.
  • Memberikan rekomendasi tanah yang bisa ditetapkan sebagai TORA oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
  • Menyelesaikan konflik agraria di bawah koordinasi tim pelaksana percepatan RA.
  • Melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan GTRA di tingkat kabupaten/kota.

Dengan terbentuknya GTRA Provinsi Banten, diharapkan implementasi Reforma Agraria dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum atas tanah, sekaligus memberdayakan masyarakat secara ekonomi. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten