Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKementerianKota TangerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

KPP Tangerang Barat Lelang Innova 2015, Limit Rp97 Juta, Jaminan Rp50 Juta

47
×

KPP Tangerang Barat Lelang Innova 2015, Limit Rp97 Juta, Jaminan Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat akan melelang satu unit kendaraan dinas operasional milik negara berupa Toyota Kijang Innova G M/T berbahan bakar bensin keluaran 2015. Kendaraan berwarna hitam tersebut dibuka dengan nilai limit Rp97.378.000.

Lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II dengan sistem penawaran terbuka secara daring atau open bidding melalui situs resmi lelang.go.id.

Banner

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-3/KPP.0802/2026 yang ditetapkan di Tangerang pada 8 Oktober 2026, batas akhir penawaran ditetapkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB sesuai waktu server.

Kendaraan dengan nomor polisi B 1377 CQN tersebut dilengkapi dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB. Adapun lokasi objek lelang berada di KPP Pratama Tangerang Barat, Jalan Imam Bonjol Nomor 47, Karawaci, Kota Tangerang.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, panitia menetapkan uang jaminan sebesar Rp50 juta. Setoran jaminan harus dilakukan sekaligus melalui nomor virtual account (VA) dan telah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Baca juga:  SELEKSI TERBUKA CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA CILEGON

Peserta juga diwajibkan mengajukan penawaran sekurang-kurangnya sebesar nilai limit yang telah ditetapkan.

Peserta Wajib Cek Kondisi Kendaraan

KPP Pratama Tangerang Barat menegaskan bahwa kendaraan dilelang dalam kondisi apa adanya atau as is. Karena itu, calon peserta diwajibkan memeriksa kendaraan secara langsung sebelum mengikuti lelang.

Pemeriksaan atau aanwijzing dapat dilakukan di lokasi kendaraan, yakni KPP Pratama Tangerang Barat. Peserta yang mengajukan penawaran melalui internet dianggap telah mengetahui dan menyetujui kondisi objek lelang.

Ketentuan tersebut penting diperhatikan karena segala kekurangan kendaraan maupun konsekuensi biaya yang timbul setelah pembelian menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

Pemenang lelang juga diwajibkan melunasi harga pembelian beserta bea lelang sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang. Apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Penjual dan/atau pejabat lelang juga dapat membatalkan atau menunda pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang KPP Pratama Tangerang Barat, Taufik, melalui nomor 087822361373.

Baca juga:  16 Juta Investor Generasi Muda Kuasai Pasar Modal Indonesia

Pengumuman lelang tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang berminat memiliki kendaraan bekas aset negara. Namun, calon peserta perlu mempertimbangkan kondisi kendaraan, biaya tambahan, serta kewajiban pembayaran sebelum mengajukan penawaran.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!