Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

DLH Cilegon Tegas Soal Tambang Perbatasan: Jika Eksploitasi Merembet ke Cilegon Akan Dilaporkan ke Provinsi

84
×

DLH Cilegon Tegas Soal Tambang Perbatasan: Jika Eksploitasi Merembet ke Cilegon Akan Dilaporkan ke Provinsi

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon menegaskan akan mengawal seluruh aktivitas pertambangan yang memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Banten. Namun, apabila ditemukan kegiatan eksploitasi yang melampaui wilayah izin yang telah ditetapkan, DLH tidak akan segan melaporkannya kepada instansi berwenang di tingkat provinsi.

Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, mengatakan kewenangan perizinan pertambangan berada sepenuhnya di Pemerintah Provinsi Banten, termasuk dokumen lingkungan dan pengawasan teknis pertambangan.

Banner

“Pemerintah Kota Cilegon berpegang pada izin tambang yang dikeluarkan oleh provinsi. Sepanjang pelaku usaha mematuhi dokumen lingkungan yang telah diterbitkan, kami akan mengawal. Tetapi jika wilayah eksploitasi berada di luar yang ditetapkan dalam izin, kami akan melaporkan kepada DLH dan Dinas ESDM Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti,” ujar Sabri.

Ia mengungkapkan, salah satu persoalan yang muncul saat ini adalah adanya aktivitas tambang yang berizin di wilayah Kabupaten Serang namun diduga merambah hingga masuk ke wilayah Kota Cilegon.

“Yang terjadi kemarin ada izin tambang di wilayah Serang, tetapi aktivitasnya merembet ke wilayah Cilegon,” katanya.

Baca juga:  Reses di Situ Rawa Arum, DPR RI bersama DPRD Banten Dorong Kolaborasi Wisata Unggulan Cilegon

Berawal dari Aduan Warga Pabean

Sabri menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari laporan masyarakat Kelurahan Pabean terkait aktivitas pertambangan di kawasan perbatasan Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Berdasarkan aduan itu, terdapat tujuh pelaku usaha tambang yang menjadi perhatian pemerintah.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tertanggal 15 Juni 2026, DLH Kota Cilegon langsung bersurat kepada Pemerintah Provinsi Banten pada 19 Juni 2026 karena seluruh proses perizinan dan pengawasan pertambangan menjadi kewenangan provinsi.

“Pengaduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan bersurat ke provinsi. Karena dokumen lingkungan, izin pertambangan, hingga pengawasan teknis semuanya menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya.

Menurut Sabri, pada 30 Juni 2026, DLH Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi yang melibatkan DLH Kota Cilegon, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta para pelaku usaha tambang untuk membahas pengaduan masyarakat tersebut.

Dalam forum itu, pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan tambang untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan agar aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

“Pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sehingga dampaknya bisa diminimalisir dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Sabri.

Baca juga:  SPMB 2025 Dikunci, Ombudsman Banten: Era "Titipan" Siswa Sudah Tamat

Mayoritas Tambang Berada di Wilayah Serang

Sabri menambahkan, tujuh perusahaan tambang yang menjadi objek pengaduan mayoritas berada di wilayah Kabupaten Serang. Namun karena dampak aktivitasnya dirasakan masyarakat di Kota Cilegon, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan dan koordinasi lintas wilayah.

DLH Kota Cilegon memastikan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam sektor tersebut.

“Kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat. Jika ditemukan aktivitas yang tidak sesuai izin atau menimbulkan dampak lingkungan, akan kami laporkan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” pungkas Sabri.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!