Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Urus Sertipikat Tanah Kini Bisa Mandiri, Ini Syarat dan Prosedurnya

73
×

Urus Sertipikat Tanah Kini Bisa Mandiri, Ini Syarat dan Prosedurnya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Masyarakat kini dapat mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa perantara. Langkah ini menjadi upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan sekaligus menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pengurusan sertipikat tanah dapat dilakukan langsung melalui Kantor Pertanahan (Kantah) dengan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.

Banner

Pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Selain itu, dokumen riwayat tanah juga harus dilampirkan sebagai bagian dari data yuridis, seperti girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan.

Dokumen tersebut tidak lagi menjadi bukti kepemilikan, melainkan sebagai dasar penelitian dalam proses penetapan hak atas tanah.

Dalam kasus tertentu, terutama jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca juga:  Camat Citangkil Ikhlasin Nufus Fokus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan dengan Perluasan Pustu

Jika dokumen tertulis tidak lengkap, pembuktian kepemilikan tetap dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih dengan itikad baik, serta didukung keterangan saksi yang dapat dipercaya.

Selain itu, proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung sebelum dilakukan pengukuran.

Setelah seluruh tahapan pengumpulan dan penelitian data fisik serta yuridis selesai, Kantor Pertanahan akan mencatatnya dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai alat bukti hak yang sah dan kuat.

Adapun biaya dalam proses ini dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat memperkirakan biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk hotline WhatsApp pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di perangkat iOS dan Android.

Baca juga:  Kolaborasi Jadi Kunci, Andra Soni Ajak Diaspora Percepat Lompatan Ekonomi Banten

Pemerintah juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan bagi pemohon mandiri guna mempercepat proses layanan.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan, proses sertifikasi tanah diharapkan berjalan lebih mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!