CILEGON, RUBRIKBANTEN – Seorang wartawan media lokal di Kota Cilegon, Wahyu Firmansyah (40), melaporkan seseorang berinisial S atas dugaan tindak intimidasi ke Unit Reskrim Polres Cilegon, Selasa (3/3/2026).
Wahyu yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis di Krakatau Media menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya merupakan bentuk hak sebagai warga negara.
“Ini negara hukum. Ketika kita mengalami peristiwa yang tidak menyenangkan, kita sebagai warga punya hak untuk melaporkan ke penegak hukum, dalam hal ini Polres Cilegon,” ujar Wahyu.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan intimidasi tersebut terjadi di depan sebuah minimarket di Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, pada Senin malam (2/3/2026).
Menurut Wahyu, sebelum pertemuan itu terjadi, S lebih dulu menghubunginya melalui sambungan telepon dan meminta untuk berbagi lokasi (shareloc). Namun saat bertemu, situasi justru memanas.
“Sebelum bertemu, dia telepon saya dulu dan minta sharelok. Setelah bertemu dia bilang merasa terusik dengan saya. Saya bingung, kapan saya mengusik dia. Saat itu dia datang menemui saya berempat,” terang Wahyu.
Tak hanya adu mulut, Wahyu mengaku S yang disebut-sebut merupakan ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Cilegon, sempat menantangnya berkelahi.
Sempat Diduga Dorong dan Benturkan Kepala
Wahyu menuturkan, S diduga meminta dirinya untuk memukul lebih dulu sambil menunjuk dan mendorong tubuhnya. Bahkan, kata dia, S beberapa kali membenturkan kepalanya ke kepala Wahyu.
“Saya masih tetap sabar saat itu. Kalau saya turuti emosi mungkin sudah terjadi keributan, apalagi ketika ia membenturkan kepalanya ke kepala saya. Tapi kembali lagi, ini negara hukum. Kalau memang ada masalah, ya bicarakan baik-baik,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi di tempat umum dan sempat menarik perhatian warga sekitar. Wahyu juga mengaku telah merekam kejadian itu dalam bentuk audio dan video.
“Laporan ini semata-mata untuk mengingatkan agar tidak arogan kepada siapapun. Bukti rekaman suara serta video pun sudah saya serahkan ke Polres. Biarlah aparat yang berwenang menindaklanjuti,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Peristiwa ini diduga mengarah pada tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 448 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni perbuatan secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Kasus ini kini dalam penanganan Unit Reskrim Polres Cilegon.















