Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Pansel Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon Bergerak Cepat: 26 Pejabat Masuk Radar Uji Kompetensi

2439
×

Pansel Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon Bergerak Cepat: 26 Pejabat Masuk Radar Uji Kompetensi

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Proses rotasi dan mutasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon resmi memasuki babak baru. Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk untuk menilai 26 pejabat telah resmi dikukuhkan dan mulai bekerja. Menariknya, penetapan ketua pansel berlangsung secara aklamasi.

Syaiful Bahri didaulat menjadi Ketua Pansel setelah mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota. Usulan pertama datang dari mantan Sekda Kota Cilegon, Hakim Lubis, yang langsung diamini oleh anggota lainnya, termasuk perwakilan Pemprov Banten, Virgojanti.

Selain Syaiful Bahri, jajaran Pansel terdiri dari lima unsur, yakni Virgojanti dari Pemprov Banten, Hakim Lubis dari unsur profesional, Edi Muhammad Abduh dan Dernardo dari perguruan tinggi, serta Syaiful sendiri sebagai ketua.

“Intinya diputuskan secara aklamasi, dan setelah itu kita langsung membahas tahapan kerja pansel,” ungkap Syaiful, Jumat (12/9/2025).

Tahapan kerja dimulai dengan penelitian rekam jejak 26 pejabat yang telah diserahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selanjutnya, pada 15–17 September, Pansel akan melakukan wawancara mendalam yang dibagi ke dalam tiga tim penguji.

  • Tim pertama menguji aspek teknis dipimpin langsung oleh Syaiful Bahri.
  • Tim kedua mendalami aspek manajerial dengan penguji Virgojanti dan Hakim Lubis.
  • Tim ketiga menguji aspek sosial-kultural oleh Dernardo dan Edi Muhammad Abduh.
Baca juga:  Hore! Dua Titik Longsor Akses Negeri di Atas Awan Mulai Digarap Juli 2025

Pleno hasil penilaian dijadwalkan pada 18 September. Sesuai arahan Wali Kota Cilegon, Robinsar, proses seleksi ini dipercepat agar segera menghasilkan rekomendasi rotasi mutasi.

Hasil akhir akan dituangkan dalam bentuk nilai komprehensif dari rekam jejak, dokumen, ijazah, pengalaman, hingga wawancara. Adapun standar kelulusan ditetapkan:

  • Nilai di bawah 78 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
  • Nilai 78–90 dinyatakan Disarankan.
  • Nilai 90–100 masuk kategori Sangat Disarankan.

“Prinsipnya, pansel bekerja efisien dan transparan. Hasil penilaian akan menjadi dasar penting bagi wali kota dalam mengambil keputusan mutasi dan rotasi pejabat,” tegas Syaiful.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten