Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp46,8 Miliar di Perairan Merak

88
×

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp46,8 Miliar di Perairan Merak

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di perairan Merak, Selasa (7/4/2026).

Komandan Lanal Banten, Catur Yogi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan unsur KAL Anyer I-3-64 sejak 6 April 2026 di wilayah kerja Lanal Banten.

Banner

“Pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB, tim mendeteksi kontak radar kapal MV Hoi An 8 yang memasuki perairan Merak dengan kecepatan 7,3 knot dan haluan 190 derajat,” ujarnya dalam siaran pers.

Setelah dilakukan prosedur penghentian dan pemeriksaan (Jarkaplid) sekitar pukul 10.15 WIB, tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) langsung melakukan penggeledahan di atas kapal.

Hasilnya, petugas menemukan 26 paket kardus putih di bagian haluan palka. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, paket tersebut dipastikan berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram.

Barang bukti beserta nakhoda kapal kemudian diamankan ke Mako Lanal Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara kapal MV Hoi An 8 masih berada di lokasi dengan pengawasan ketat aparat.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Gaungkan Kolaborasi Besar: Dzurriyat Kesultanan Banten Diajak Bangun Ulang Kejayaan Banten

Kapal tersebut diketahui merupakan jenis general cargo berbendera Vietnam dengan muatan resmi berupa baja (steel coil) sekitar 2.735 ton. Kapal diawaki 13 orang warga negara Vietnam dengan nakhoda bernama La Van Hauong.

Modus Masih Didalami

Lanal Banten menduga penyelundupan dilakukan melalui metode transshipment (ship to ship) di jalur pelayaran atau dengan cara barang diapungkan di titik koordinat tertentu sebelum diambil kapal.

“Masih kami dalami asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan internasional,” tambah Catur.

Langgar Hukum dan Ancam Ekosistem

Atas perbuatannya, kapal tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Kepabeanan, serta aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait satwa dilindungi.

Trenggiling (Manis javanica) sendiri merupakan satwa yang berstatus critically endangered atau terancam punah akibat maraknya perburuan dan perdagangan ilegal.

Nilai ekonomis sisik trenggiling di pasar gelap diperkirakan mencapai Rp60 juta per kilogram. Dengan total barang bukti 780 kilogram, nilai keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp46,8 miliar.

Baca juga:  Sentil Birokrasi Lambat, Gubernur  Andra Soni Siap Terima Laporan Langsung dari Pengusaha

Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Komitmen TNI AL

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen TNI Angkatan Laut, khususnya Lanal Banten, dalam mencegah berbagai aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Saat ini, seluruh barang bukti dan pihak terkait masih diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!