SERANG, RUBRIKBANTEN – PLN mengajak masyarakat memahami pola konsumsi energi dan berbagai komponen dalam pembayaran listrik agar penggunaan listrik menjadi lebih bijak, efisien, dan sesuai kebutuhan sehari-hari.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Gregorius Adi Trianto menjelaskan, besaran pembayaran listrik pelanggan dapat berbeda pada setiap periode maupun transaksi. Hal itu dipengaruhi tingkat pemakaian energi listrik serta sejumlah komponen biaya yang berlaku sesuai ketentuan di masing-masing wilayah.
“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Gregorius.
Ia menambahkan, tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Karena itu, jika terdapat perbedaan jumlah pembayaran, umumnya disebabkan perubahan pola konsumsi listrik maupun komponen biaya lainnya.
Pada layanan pascabayar, total tagihan listrik dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi listrik atau kWh yang tercatat pada meter pelanggan. Nilai tersebut kemudian ditambah komponen lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), materai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan tertentu.
Sementara pada layanan prabayar, nominal token listrik yang dibeli pelanggan tidak seluruhnya langsung dikonversi menjadi energi listrik. Sebagian terlebih dahulu dialokasikan untuk pembayaran PPJ sesuai ketentuan pemerintah daerah, kemudian sisanya dikonversi menjadi jumlah kWh yang dapat digunakan pelanggan.
Sebagai ilustrasi, pelanggan daya 2.200 VA yang membeli token listrik senilai Rp200 ribu akan dikenakan PPJ Jakarta sebesar 2,4 persen, sehingga nilai yang dikonversi menjadi listrik sebesar Rp195.200. Dengan tarif listrik Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh sekitar 135 kWh energi listrik.
PLN juga mengingatkan pelanggan kini dapat memantau histori penggunaan listrik dan riwayat pembelian token melalui aplikasi PLN Mobile. Khusus pelanggan pascabayar, tersedia fitur Swacam atau Swadaya Catat Angka Meter untuk melakukan pencatatan meter secara mandiri agar pemakaian listrik lebih transparan dan terkontrol.
“Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,” tutup Gregorius.















