SERANG, RUBRIKBANTEN – Aktivitas pemotongan kapal di pesisir Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, tepatnya di Desa Margagiri pada Jetty Karya Putra Berkah (KPB), menuai sorotan. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran laut sehingga perlu segera dievaluasi oleh otoritas terkait.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (6/3/2026), kapal Surya Samudra V terlihat tengah dipotong di area yang nyaris berada di perairan terbuka. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pembuangan limbah langsung ke laut.
Material kapal serta limbah yang berpotensi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti oli, sisa bahan bakar, cat, hingga serpihan logam, diduga tidak dikelola secara memadai sehingga berisiko mencemari perairan sekitar.
Tak hanya itu, pihak Jetty KPB juga disebut berencana melakukan pemotongan terhadap dua kapal lainnya serta satu tongkang di lokasi yang sama.
Pengamat lingkungan Banten, Dikaf, menilai aktivitas tersebut memiliki potensi bahaya yang besar terhadap ekosistem laut.
“Potensi bahayanya sangat tinggi. Limbah oli atau sisa bahan bakar kapal bisa mencemari laut dan merusak biota perairan,” ujar Dikaf kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Ia juga menyoroti dugaan minimnya fasilitas keselamatan di area pemotongan kapal. Menurutnya, di lokasi tidak terlihat sejumlah perangkat penting yang seharusnya tersedia dalam kegiatan penutuhan kapal, seperti **oil boom** untuk menahan tumpahan minyak, tangki penampungan limbah sementara, hingga alat penarik kapal (winch).
Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas tersebut dikhawatirkan berimbas pada masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut.
“Lokasinya tidak jauh dari aktivitas masyarakat. Nelayan bisa terkena dampaknya jika teknik pemotongan kapal dilakukan tidak sesuai prosedur dan perizinan,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pemotongan kapal di Jetty KPB.
“Izin penutuhan kapal harus dikaji ulang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan. Kami juga menilai pengawasan dari KSOP Banten selama ini diduga lemah,” ujarnya.
Dikaf menambahkan, praktik pemotongan kapal yang tidak memenuhi standar berpotensi melanggar Pasal 241 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur bahwa kegiatan pemotongan kapal wajib dilakukan secara aman, tertib, dan berwawasan lingkungan untuk mencegah pencemaran perairan.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum atau pencemaran lingkungan, harus ada sanksi tegas,” katanya.
Sementara itu, pihak Jetty KPB melalui Nasrul Ulum membantah adanya pelanggaran. Ia mengklaim seluruh aktivitas pemotongan kapal telah mengantongi izin lengkap serta dilengkapi fasilitas keselamatan sesuai ketentuan.
“Izinnya sudah lengkap, dan fasilitas keselamatan di lokasi ada semua,” ujar Ulum.
Ia juga menjelaskan bahwa dari tiga kapal yang direncanakan akan dipotong, saat ini baru satu kapal yang sedang dalam proses pengerjaan.
“Ada tiga kapal yang akan dipotong, yang baru satu. Pemotongannya dilakukan di darat, bukan di laut. Setelah selesai, nanti kami siap rapikan kembali,” jelasnya.
Meski demikian, aktivitas tersebut tetap memunculkan perhatian publik dan diharapkan dapat segera mendapat pengawasan ketat dari instansi terkait guna memastikan kegiatan industri di kawasan pesisir tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun merugikan masyarakat sekitar.















