CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah dengan tegas mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Dalam maklumat resminya, PB Al-Khairiyah menyatakan sikap menolak proyek tersebut jika dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, mengabaikan aspek kemanusiaan, kelestarian lingkungan, serta kearifan masyarakat.
“Pengurus Besar Al-Khairiyah menolak PSN dan PIK 2 jika dilaksanakan dengan cara ugal-ugalan, melanggar hukum dan aturan yang berlaku, serta mengabaikan aspek keadilan,” tegas pernyataan resmi PB Al-Khairiyah dalam Maklumat Nomor: 18/A-001/PB-AL-KHA/II/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum H. Ali Mujahidin dan Sekretaris Jenderal Ahmad Munji pada 10 Februari 2025.
Lima Poin Sikap PB Al-Khairiyah
PB Al-Khairiyah merilis lima poin sikap terkait polemik PSN PIK 2:
- Setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tidak ada alasan, termasuk investasi dan pertumbuhan industri, yang membenarkan pelanggaran hukum serta pengabaian aspek kemanusiaan, lingkungan, budaya, dan keadilan.
- PB Al-Khairiyah dengan tegas menolak PSN dan PIK 2 jika dilaksanakan tanpa memperhatikan aturan hukum dan aspek kemasyarakatan.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PSN PIK 2 serta mendukung tindakan tegas pemerintah.
- Mengimbau warga Al-Khairiyah untuk berperan aktif dalam menegakkan supremasi hukum serta menegaskan bahwa pihak yang mengatasnamakan Al-Khairiyah di luar sikap resmi organisasi tidak merepresentasikan PB Al-Khairiyah.
PIK 2 ditetapkan sebagai PSN oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Namun, proyek yang berlokasi di pesisir utara Jakarta dan Tangerang, Banten, ini menuai banyak kontroversi. Berbagai pihak menyoroti dampak proyek ini terhadap lingkungan dan mata pencaharian masyarakat sekitar.
Selain PB Al-Khairiyah, sejumlah organisasi Islam dan tokoh agama di Banten, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta ulama dan cendekiawan, juga menyatakan penolakan terhadap PSN PIK 2. Mereka menilai proyek ini lebih banyak membawa mudarat dibanding manfaat bagi masyarakat.
Maklumat PB Al-Khairiyah telah ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Presiden RI, Ketua DPR RI, sejumlah menteri terkait, serta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PB Al-Khairiyah berharap sikap tegas ini dapat menjadi pertimbangan dalam menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat. (Red)















