TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Kunjungan spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Tangerang menjadi sinyal keras bagi sektor pertanahan di Banten: pelayanan harus dipercepat, transparansi diperkuat, dan praktik mafia tanah tidak boleh lagi diberi ruang.
KOTA TANGERANG — Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, bersama jajaran menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI yang dipimpin langsung oleh Zulfikar Arse Sadikin, Selasa (7/4/2026).
Kunjungan ini turut dihadiri Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Sudaryanto, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi.
Agenda ini difokuskan untuk memastikan transformasi pelayanan pertanahan berjalan optimal, transparan, dan mampu menekan potensi konflik agraria yang selama ini kerap merugikan masyarakat.
Harison Mocodompis menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi II DPR RI terhadap persoalan pertanahan di Banten. Menurutnya, kunjungan ini menjadi dorongan penting dalam memperbaiki tata kelola yang masih menghadapi berbagai tantangan.
“Kota Tangerang ini hanya salah satu contoh. Permasalahan pertanahan juga tersebar di delapan kabupaten/kota dengan karakteristik yang berbeda-beda,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan dan siap menjadikan kunjungan ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh. Harison juga memastikan seluruh jajaran siap memberikan penjelasan komprehensif terkait kondisi riil di lapangan.
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, BPN Banten terus mengembangkan inovasi, khususnya di wilayah Tangerang Raya. Salah satu terobosan yang disorot adalah penerapan kantor virtual, yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan pertanahan secara daring.
“Melalui kantor virtual, masyarakat bisa memilih layanan, mengunggah dokumen, hingga melakukan pembayaran secara online, bahkan dari luar negeri,” jelas Harison.
Sementara itu, Komisi II DPR RI memberikan sejumlah catatan strategis yang harus segera ditindaklanjuti. Di antaranya percepatan penyelesaian berkas untuk menjamin kepastian waktu layanan, yang dinilai sebagai indikator utama akuntabilitas.
Selain itu, dewan juga menekankan pentingnya penguatan pemberantasan mafia tanah melalui sistem keamanan data digital, serta penindakan tegas terhadap oknum yang merugikan masyarakat.
Tak hanya itu, percepatan sertifikasi tanah wakaf turut menjadi perhatian guna memberikan perlindungan hukum bagi aset keagamaan dan sosial. Komisi II juga mendorong penyelesaian sengketa agraria melalui mekanisme mediasi yang transparan serta sinkronisasi rencana detail tata ruang (RDTR) demi mendukung investasi berkelanjutan.
Menutup kunjungan, Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa sektor pertanahan harus terus diperkuat sebagai bagian dari prioritas nasional. Dukungan anggaran dan program strategis dinilai krusial untuk mendorong reformasi layanan yang lebih efektif.
Ia juga mengingatkan bahwa isu pertanahan tidak hanya terbatas di tingkat kota, tetapi juga mencakup kawasan strategis seperti wilayah pengembangan bandara dan sekitarnya.
“Sinergi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Kunjungan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat regulasi pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan.















