CILEGON, RUBRIKBANTEN — Koordinator Presidium Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Banten, Dedy Arisandi, menyayangkan insiden dugaan pemukulan terhadap kader HMI saat aksi penyampaian pendapat di Kota Cilegon.
Dedy menegaskan, penyampaian aspirasi mahasiswa merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, setiap dugaan tindakan kekerasan dalam proses pengamanan aksi perlu diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar insiden ini diusut secara objektif dan transparan. Jika dalam pemeriksaan terbukti ada oknum aparat yang melakukan pemukulan, maka harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dedy.
Menurut Dedy, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya sekaligus memberikan kepastian dan keadilan bagi pihak yang menjadi korban. KAHMI Banten juga meminta setiap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran agar bertanggung jawab sesuai aturan.
“Kami berharap apabila nantinya terbukti ada oknum yang melakukan pemukulan, yang bersangkutan tidak hanya diberikan sanksi sesuai aturan, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab moral kepada korban. Salah satunya dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada kader HMI yang menjadi korban,” tegasnya.
Dedy menilai penyelesaian persoalan secara terbuka dan bermartabat diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, hubungan antara mahasiswa dan aparat penegak hukum perlu dibangun atas dasar saling menghormati serta menjunjung tinggi hukum.
“Kami mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan dialog yang bermartabat. Perbedaan pandangan dalam menyampaikan aspirasi tidak semestinya berujung pada tindakan kekerasan,” katanya.
KAHMI Banten, lanjut Dedy, akan mendorong agar proses penanganan insiden tersebut berjalan secara transparan sehingga fakta kejadian dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara jelas.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam setiap kegiatan penyampaian pendapat, seluruh pihak memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak warga negara serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.















