Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Greenotel Cilegon Akui Dugaan Pelecehan, Pelaku Dipecat: Dalih “Candaan” Picu Sorotan Publik

125
×

Greenotel Cilegon Akui Dugaan Pelecehan, Pelaku Dipecat: Dalih “Candaan” Picu Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Manajemen Greenotel Cilegon akhirnya mengakui adanya dugaan pelecehan yang melibatkan karyawan terhadap seorang siswi praktik kerja lapangan (PKL). Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh pihak HRD hotel, yang menyebut peristiwa itu terjadi dalam bentuk verbal.

Manager HRD Greenotel Cilegon, Iqbal Hary Setiawan, mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Banner

“Untuk dugaan pelecehan seksual ini memang dibenarkan ada dari karyawan kami. Namun sifatnya verbal, tidak ada tindakan fisik,” ujarnya.

Meski demikian, penjelasan manajemen menuai perhatian karena peristiwa tersebut disebut berawal dari interaksi yang dikategorikan sebagai candaan antara korban dan karyawan senior. Dalam situasi itu, muncul respons yang dinilai tidak pantas dari salah satu karyawan yang kemudian menjadi terduga pelaku.

Menurut keterangan pihak manajemen, terduga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan telah dilakukan pertemuan yang disaksikan pihak sekolah.

“Sudah ada permintaan maaf langsung ke keluarga korban dan ada bukti komunikasi. Bahkan sudah dilakukan klarifikasi bersama pihak terkait,” kata Iqbal.

Baca juga:  Mendagri Tito dan Gubernur Banten Sidak Pasar Rau: Harga Pangan Stabil, Beras SPHP Jadi Penyelamat

Peristiwa yang diduga terjadi antara Februari hingga Maret 2026 itu tidak dapat dipastikan tanggal pastinya, lantaran korban disebut tidak segera melaporkan secara langsung kepada pihak manajemen.

Akibat kejadian tersebut, korban memilih menghentikan kegiatan PKL lebih awal dari durasi yang seharusnya enam bulan, dengan alasan merasa tidak nyaman berada di lingkungan kerja.

Pihak manajemen menyatakan siap mendukung apabila kasus ini diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, meski menyebut bahwa penanganan awal telah dilakukan secara internal.

Namun, kasus ini tetap memicu sorotan, terutama terkait standar perlindungan terhadap siswa PKL di lingkungan kerja serta batas antara candaan dan tindakan yang berpotensi melanggar etika maupun hukum.

Sejumlah pihak menilai, pengakuan adanya unsur pelecehan verbal menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan pembinaan karyawan di sektor perhotelan, khususnya yang melibatkan peserta didik.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!