SERANG, RUBRIKBANTEN – Kehilangan pekerjaan membuat KU (36), warga Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, nekat banting setir menjadi pengedar pil koplo. Namun, belum genap tiga bulan menikmati bisnis haramnya, ia sudah lebih dulu diciduk polisi.
KU diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat terlelap di rumahnya, Rabu (12/02) sekitar pukul 03.00. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti 480 butir pil koplo jenis tramadol yang disembunyikan dalam tas selempang.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas KU. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan ratusan butir tramadol yang disimpan dalam tas selempang di balik pintu. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” ujar AKP Bondan, Kamis (13/02).
Dalam pemeriksaan, KU mengaku mulai menjual pil koplo setelah dipecat dari pekerjaannya karena ketahuan mengonsumsi barang haram tersebut. Terdesak kebutuhan ekonomi, ia akhirnya terjun menjadi pengedar, dengan keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka mendapatkan pasokan pil koplo dari seorang pengedar di daerah Pasar Angke, Jakarta Barat. Namun, ia mengaku tidak mengenal lebih jauh karena transaksi dilakukan di jalanan,” jelas Bondan.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna menangkap pemasok barang haram tersebut. KU sendiri dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Har/RB)















