Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangPemerintahPendidikanSosial

Dipecat Kerja, Pria Ini Nekat Jadi Bandar Pil Koplo: Baru 3 Bulan Beraksi, Langsung Dibekuk Polisi

169
×

Dipecat Kerja, Pria Ini Nekat Jadi Bandar Pil Koplo: Baru 3 Bulan Beraksi, Langsung Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Kehilangan pekerjaan membuat KU (36), warga Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, nekat banting setir menjadi pengedar pil koplo. Namun, belum genap tiga bulan menikmati bisnis haramnya, ia sudah lebih dulu diciduk polisi.

KU diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat terlelap di rumahnya, Rabu (12/02) sekitar pukul 03.00. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti 480 butir pil koplo jenis tramadol yang disembunyikan dalam tas selempang.

Banner

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas KU. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan ratusan butir tramadol yang disimpan dalam tas selempang di balik pintu. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” ujar AKP Bondan, Kamis (13/02).

Dalam pemeriksaan, KU mengaku mulai menjual pil koplo setelah dipecat dari pekerjaannya karena ketahuan mengonsumsi barang haram tersebut. Terdesak kebutuhan ekonomi, ia akhirnya terjun menjadi pengedar, dengan keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:  Wagub Banten: Majelis Taklim Buka Pintu Rezeki dan Panjang Umur

“Tersangka mendapatkan pasokan pil koplo dari seorang pengedar di daerah Pasar Angke, Jakarta Barat. Namun, ia mengaku tidak mengenal lebih jauh karena transaksi dilakukan di jalanan,” jelas Bondan.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna menangkap pemasok barang haram tersebut. KU sendiri dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!