Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKesehatanKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Debt Collector Bacok Anggota Brimob di Serang, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku dan Buru Sembilan Lainnya

109
×

Debt Collector Bacok Anggota Brimob di Serang, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku dan Buru Sembilan Lainnya

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Aksi brutal yang diduga dilakukan sekelompok debt collector terhadap dua personel Brimob mengguncang Kota Serang. Dalam insiden yang terjadi pada Selasa (2/6/2026) malam, seorang anggota Brimob mengalami luka bacok di kepala dan tangan, sementara rekannya mengalami luka di bagian hidung dan sejumlah lecet akibat pengeroyokan.

Kabid Humas Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, peristiwa bermula saat sejumlah debt collector asal Tangerang berupaya merampas kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten di wilayah Legok, Kota Serang, sekitar pukul 22.00 WIB.

Banner

“Dalam prosesnya terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan. Saat ini kami telah mengamankan dua pelaku berinisial FN dan YS dari total sebelas orang yang terlibat. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memburu pelaku lainnya,” ujar Maruli, Rabu (3/6/2026).

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Akibat serangan itu, Bripda FD mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam. Sementara Bripda AY mengalami luka pada hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya. Keduanya kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

Baca juga:  Jaringan Kuat dan Komunikasi Cemerlang Antar DPD Antar Instansi, Dede Rohana Resmi Nahkodai Aptrindo Banten

Kapolda Banten Hengki melalui Kabidhumas menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten.

“Tidak boleh ada perilaku premanisme, baik yang dilakukan debt collector, mata elang maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Maruli.

Polda Banten juga mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan dan penarikan kendaraan sesuai prosedur hukum, termasuk memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi.

Kasus ini kini terus dikembangkan untuk mengungkap peran sembilan pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran polisi.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!