TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten resmi melaunching Layanan Pengukuran Terjadwal di empat Kantor Pertanahan, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon. Peluncuran berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Rabu (11/2/2026).
Launching tersebut dipimpin langsung Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, didampingi Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Kepala Bidang Survei dan Pengukuran Septein Paramia Swantika.
Layanan Pengukuran Terjadwal menjadi terobosan strategis BPN untuk menjawab keluhan publik terkait layanan pengukuran tanah yang selama ini dinilai lambat dan tidak pasti. Melalui skema baru ini, setiap permohonan pengukuran dipastikan memiliki jadwal yang jelas sejak awal.
Dalam sambutannya, Harison Mocodompis menegaskan bahwa layanan ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat kepastian hukum hak atas tanah.
“Hari ini kita melaunching layanan pengukuran terjadwal. Ini langkah strategis dan krusial dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan. Terima kasih atas seluruh upaya dan persiapan yang telah dilakukan,” ujarnya.
Harison menjelaskan, berbagai hambatan layanan pertanahan selama ini kerap terjadi bukan karena keterbatasan sumber daya, melainkan akibat kurangnya kesiapan data dan perencanaan di tahap awal.
“Kalau data tidak lengkap, layanan pasti terhambat. Karena itu, layanan pengukuran terjadwal ini hadir untuk memastikan semua persyaratan siap sejak awal. Ini berbasis data dan kebutuhan nyata di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi momentum pembenahan kinerja BPN agar tidak hanya berorientasi pada pemenuhan SOP, tetapi juga berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan masyarakat.
“Dengan layanan ini menjadi KPI, kita berharap bukan hanya bekerja sesuai SOP, tapi hasil akhirnya kepercayaan publik terhadap BPN bisa pulih dan meningkat,” kata Harison.
Harison juga menegaskan kesiapan seluruh jajaran BPN Provinsi Banten untuk mengamankan dan menyukseskan kebijakan tersebut.
“Kami siap mengamankan dan melaksanakan kebijakan Kementerian ATR/BPN secara penuh,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Survei dan Pengukuran Septein Paramia Swantika menjelaskan bahwa layanan ini dirancang agar pemohon memperoleh kepastian prosedur, persyaratan, dan waktu pelaksanaan pengukuran di lapangan.
“Setiap permohonan akan melalui cek plot dan verifikasi administrasi sejak awal. Dengan begitu, jadwal pengukuran jelas dan risiko penundaan bisa ditekan,” ujarnya.
Menurut Septein, kepastian ini diharapkan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menyiapkan persyaratan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap layanan pertanahan.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya menegaskan bahwa layanan ini menjadi jawaban atas stigma negatif pelayanan BPN.
“Persepsi bahwa layanan BPN lama dan tidak jelas harus berakhir. Kita ingin layanan BPN cepat dan pasti,” tegas Virgo.
Ia menjelaskan, masyarakat kini dapat memilih sendiri hari pelaksanaan pengukuran, dengan catatan seluruh persyaratan telah lengkap.
“Kalau persyaratan lengkap, hari kedua petugas datang, satu hari beres,” ungkapnya.
Dengan implementasi Layanan Pengukuran Terjadwal, pelayanan pertanahan di Provinsi Banten diharapkan semakin modern, tertib, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian waktu dan meningkatkan kepercayaan publik.
Launching ini turut dihadiri Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Hendy Pranabowo, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang Farid Hidayat, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Tangerang Raya dan Kota Cilegon.













