Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Alumni dan Mahasiswa Hukum Unpam Serang Bedah KUHAP 2026 dalam Bukber Ramadan

88
×

Alumni dan Mahasiswa Hukum Unpam Serang Bedah KUHAP 2026 dalam Bukber Ramadan

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Program Studi Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang bersama Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Hukum dan Himpunan Mahasiswa Hukum (HMH) menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan kajian syarah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026.

Kegiatan bertema “Harmoni Hukum dalam Mewujudkan Keadilan untuk Negeri” tersebut berlangsung di salah satu kafe di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Sabtu. Acara ini dihadiri puluhan alumni angkatan pertama, dosen Program Studi Hukum, serta mahasiswa hukum Unpam Serang.

Banner

Selain itu, kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten serta Ketua Program Studi Hukum Unpam Serang.

Acara diawali dengan sesi silaturahmi dan berbuka puasa bersama yang menjadi momentum mempererat hubungan antara alumni, dosen, dan mahasiswa. Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi mengenai perkembangan hukum nasional, khususnya terkait implementasi KUHAP 2026.

Ketua IKA Hukum Unpam, Muhlis, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang berkumpul, tetapi juga wadah untuk meningkatkan pemahaman terkait perubahan hukum acara pidana yang baru.

Baca juga:  Aduh! Direktur Bisnis BPRSCM Mundur, Ada Apa?

“KUHAP baru membawa paradigma baru dalam proses peradilan pidana, seperti penekanan pada prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak tersangka. Melalui kajian ini, kami berharap alumni dapat lebih memahami perubahan tersebut dan turut berkontribusi dalam mewujudkan harmoni hukum yang menjadi pondasi keadilan bagi negeri,” ujar salah satu narasumber, Bima Guntara, dosen Hukum Unpam Serang.

Sementara itu, narasumber dari Kanwil Kemenkumham Banten, Puput Meilani, menyampaikan bahwa implementasi KUHAP 2026 masih menghadapi sejumlah tantangan.

Menurutnya, kesiapan aparat penegak hukum serta sosialisasi kepada masyarakat menjadi faktor penting agar regulasi baru tersebut dapat berjalan efektif.

“Masih ada tantangan dalam implementasinya, terutama terkait kesiapan aparat penegak hukum dan perlunya sosialisasi yang lebih luas agar masyarakat memahami perubahan dalam KUHAP 2026,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, para peserta juga membahas pentingnya harmonisasi antar unsur dalam sistem peradilan pidana, mulai dari hakim, jaksa, advokat, hingga masyarakat, guna memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama serta harapan agar reformasi hukum yang sedang berjalan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!