CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota Cilegon mengambil langkah cepat menyikapi meningkatnya aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) yang masih berstatus Level III (Siaga). Seiring potensi sebaran abu vulkanik yang semakin tebal di wilayah Cilegon, seluruh satuan pendidikan mulai jenjang PAUD/TK hingga SMP diminta menghentikan sementara pembelajaran tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anifa Susila, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah kesiapsiagaan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun warga sekolah.
“Anak-anak belajarnya daring karena abu vulkanik semakin tebal,” ujar Heni.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/230/DINDIKBUD/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Cilegon.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan PKBM di lingkungan Dindikbud Cilegon ditiadakan pembelajaran tatap muka sementara dan dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR).
PJJ mulai diberlakukan Senin, 7 September 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Keputusan tersebut diambil menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang masih mengalami erupsi menerus. Kondisi tersebut disertai potensi sebaran hujan abu vulkanik ke wilayah Kota Cilegon.
Dindikbud Cilegon menyatakan kebijakan pembelajaran selanjutnya akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi udara dan arah sebaran abu vulkanik.
Dinas Pendidikan juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cilegon untuk mendapatkan pertimbangan teknis terkait kualitas udara melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan perkembangan sebaran abu vulkanik.
Dalam pelaksanaan PJJ, kepala satuan pendidikan diwajibkan memastikan kegiatan belajar tetap berjalan aktif dan terarah dengan memanfaatkan berbagai platform digital, seperti WhatsApp Group, Google Classroom, Rumah Belajar, maupun media daring resmi sekolah.
Sekolah juga diminta memantau keterlaksanaan proses belajar mengajar serta kehadiran pendidik dan peserta didik selama pembelajaran berlangsung secara daring.
Tak hanya sekolah, orang tua atau wali murid juga diminta aktif mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Orang tua diminta mengurangi aktivitas anak di luar ruangan. Jika harus keluar rumah, anak diwajibkan menggunakan masker standar medis atau N95 guna mengurangi paparan abu vulkanik.
Selain itu, masyarakat diminta menjaga kebersihan rumah dengan menutup pintu dan jendela rapat, membersihkan debu vulkanik yang masuk ke rumah, serta memperbanyak konsumsi air putih.
Surat edaran terbaru tersebut sekaligus mencabut Surat Himbauan Antisipasi Dampak Debu Erupsi Gunung Anak Krakatau Nomor 300.2/229/SEKRET.
Dindikbud Cilegon menegaskan perkembangan kebijakan pembelajaran berikutnya akan disampaikan melalui kanal resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon















